Struktur Organisasi
Unit Kerjasama merupakan salah satu unit di Polinela di bawah koordinasi Wakil Direktur III. Keanggotaan Unit Kerjasama diangkat oleh Direktur yang diperbarui setiap tahun. Struktur organisasi Unit Kerjasama terdiri atas :
- Ketua Unit
- Sekretaris Unit
- Kepala Divisi Kerjasama Dalam Negeri
- Kepala Divisi Kerjasama Luar Negeri
- Staf Administrasi
Uraian Kerja
1. Ketua
Bertugas untuk merencanakan dan menetapkan program kerja Kerjasama – Polinela mengacu pada program kerja Polinela, khususnya dalam bidang Kerjasama. Tugas yang lain adalah memonitor atas pelaksanaan program tersebut. Ketua melaporkan dan bertanggung jawab kepada Direktur cq. Pembantu Direktur III.
2. Sekretaris
Bertugas membantu ketua dalam melaksankan program Kerjasama – Polinela. Bertugas menyusun program layanan administrasi, keuangan dan perlengkapan bagi keperluan pelaksanaan program kerja Kerjasama – Polinela. Dalam tugas tersebut Sekretaris dibantu oleh seorang Staf Administrasi.
3. Kepala Divisi Dalam Negeri
Koordinator Bidang Kerjasama Dalam Negeri bertugas menyusun program dan bertanggung jawab pada Ketua.
4. Kepala Divisi Dalam Luar Negeri
Koordinator Bidang Kerjasama Luar Negeri bertugas menyusun program dan bertanggung jawab pada Ketua.
5. Staf Administrasi
Bertugas melaksanakan pelayanan Administrasi, untuk keperluan pelaksanaan program kerja Kerjasama – Polinela. Staf Administrasi bertanggung jawab pada Sekretaris.